Welcome

Assalamu alaikum wr wb
Buat SAHABAT yang sudah mampir silahkan kritik & saran

Selasa, 15 Juni 2010

SEJARAH BERDIRINYA BANSER



Sejarah Banser

Tahun 1924 dengan berlatar belakang pada berdirinya organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, Jong Minahasa, Jong Celebes berdiri organisasi kepemudaan Syubbanul Wathan yang berarti Pemuda Tanah Air yang berdiri di bawah panji Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah dan dipimpin oleh Abdullah Ubaidmelalui media khusus telah memiliki anggota 65 orang. Perkembangan selanjutnya Subbanul Wathan disambut baik oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai elemen unsur pemuda sehingga ratusan pemuda mencatatkan diri sebagai anggota, karena aktifitas organisasi ini menyentuh kepentingan dan kebutuhan pemuda saat itu.

Karena Subbanul Wathan telah diterima baik oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pemuda maka membentukorganisasi kepanduan yang diberi nama Ahlul Wathan (Pandu Tanah Air) sebagai inspektur umum kwartir Imam Sukarlan Suryoseputro. Kelanjutan perkembangan organisasi ini sampai apada masalah-masalah Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menitikberatkan pada aspek kebangsaan dan pembelaan tanah air.

Setelah Nahdlatul Ulama (NU) berdiri (31 Januari 1926) kegiatan organisasi agak mengendor karena beberapa orang pengurusnya aktif dan disibukkan untuk mengurus organisasi NU.

Atas dasar pemikiran dan upaya Abdullah Ubaid dan Thohir Bakri pada tahun 1930 mengembangkan dan membangun organisasi yang berpengaruh di tingkat nasional yang diberi nama Nahdlatus Subban (Kebangkitan Pemuda), yang dipimpin oleh Umar Burhan.

Dengan latar belakang pengarahan KH. Abdul Wahab (guru besar kaum muda waktu itu) beliau menyebut beberapa ayat suci Al-Qur’an yang mengisahkan kesetiaan para sahabat Al-Khawariyyin yang tidak kepalang tanggung menolong perjuangan para Nabi menyiarkan ajaran Islam dengan pengorbanan lahir maupun batin, mereka tampil sebagai pejuang yang tangguh dalam membela dan membentengi perjuangan Islam, kemudian Nabi memberi nama penghormatan kepda mereka dengan sebutan Ansor yang berarti mereka yang menolong. Kemudian pada tanggal 24 April 1934 berdirilah organisasi ANO yang berarti Ansoru Nahdlatul Oelama yang dimaksudkan dapat mengambil berkah (Tabarrukan) atas semangat perjuangan para sahabat Nabi dalam memperjuangkan dan membela serta menegakkan agama Allah. Diharapkan kelak senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar sahabat ansor yang selalu bertindak dan bersikap sebagai pelopor dalam memberikan pertolongan untuk menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen yang seharusnya senantiasa dipegang teguh oleh para anggota Gerkan Pemuda Ansor.

Melalui kongres I tahun 1936, Kongres II Tahun 1937 dan Kongres III tahun 1938 memutuskan ANO mengadakan Barisan Berseragam yang diberi nama Banoe (Barisan Nahdlatul Oelama) dengan merinci jenis riyadloh yang diperbolehkan:
1. Pendidikan baris berbaris
2. Latihan Lompat dan Lari
3. Latihan angkat mengangkat
4. Latihan ikat mengikat (Pioner)
5. Fluit Tanzim (belajar kode/isyarat suara)
6. Isyarat dengan bendera (morse)
7. Perkmpungan dan perkemahan
8. Beljar menolong kecelakaan (PPPK)
9. Musabaqoh Fil Kholi (Pacuan Kuda)
10. Muromat (melempar lembing dan cakram)

Dari perkembangan-perkembangan yang terjadi inilah maka ANO kemudian menjadi Gerakan Pemuda Ansor dan Banoe menjadi Barisan Ansor Serbaguna atau disingkat dengan Banser.

PERATURAN ORGANISASI BANSER


Peraturan Organisasi Banser

PERATURAN ORGANISASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)

Pasal 1
UMUM

Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat (BANSER) dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.

Pasal 2
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi

1. Fungsi Utama Banser adalah:
a. Fungsi Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.

2. Tugas Banser
a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
b. Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Membantu terselenggaranya SISHANKAMRATA di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.

3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya
b. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Pasal 3
Kegiatan

Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.

Pasal 4
Keanggotaan

1. Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Keanggotaan SANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sehat fisik dan mentalnya
b. Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
c. Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar BANSER.
d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3. Anggota kehormatan diberikan kepada mantan anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER.

Pasal 5
Pengesahan dan Tanda Anggota

1. Keanggotaan BANSER disyahkan Kepala Satkorcab dan diketahuinya oleh Ketua Gerakan Ansor Cabang/Daerah masing-masing.
2. Setiap an9gota BANSER wajib memiliki kartu tanda anggota BANSER.
3. Format Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan oleh Satkorwil.
4. Khusus pengurus Satkornas dan Satkorwil, Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas.
5. Penerbitan dan penggunaan kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan
BANSER.

Pasal 6
Pendidikan

1. Pendidikan Kebanseran Meliputi:
a. Pendidikan dan Pelatihan dasar (DIKLATSAR)
b. Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN)
c. Kursus Banser Pimpinan (SUSBAMPIM)
d. Kursus Pelatih Banser (SUSPELA T)
e. Pendidikan dan Latihan Kejuruan (DIKLA T JUR)
2. Teknik Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota BANSER berhak :
a. Mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b. Mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.
c. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.

2. Setiap Anggota BANSER wajib :
a. Mentaati peraturan organisasi
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
d. Melaksanakan Tata Sikap dan prilaku Banser dalam dan di luar kedinasan (sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tata sikap dan perilaku Banser didalam kedinasa dan luar kedinasan).

Pasal 8
Satuan Koordinasi

1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang pengurus harian.
2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Ditingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional (SATKORNAS) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4. Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5. Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6. Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7. Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor.
8. Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.

Pasal 9
Pola dan Mekanisme Koordinasi

1. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pernuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2. Hubungan Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4. Hubungan Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas dan Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5. Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6. Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di semua tingkatan masing-masing,

Pasal 10
Pimpinan dan Staf

1. Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2) Asisten Kegiatan (Asgiat).
3) Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4) Asisten Perbekalan (Askal).
5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
6) Asisten Penelifian dan Pengembangan (Aslitbang).
7) Asisten Kerjasama (Asker).
Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
9) Sekretaris/Sekretariat.
2. Susunan Satkorcab:
a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Biro-biro:
1) Biro Informasi dan Komunikasi
2) Biro Kegiatan (Rogiat).
3) Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4) Biro Perbekalan (Rokal).
5) Biro Perencanaan, Pendidikan & Latihan (Rorendiklat).
6) Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7) Biro Kerjasama (Roker).
8 Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
9) Sekretaris/Sekretariat
Pembentukan unit-unit khusus disesuaikan dengan kebutuhan
3. Susunan Satkoryon dan Satkorpok
Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.

Pasal 11
Kualifikasi Kepala

1. Kepala BANSER dipilih dari unsur Ketua pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor yang membidangi kebanseran disemua tingkatan.
2. Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan.
3. Pernah mengikuti Diklatsar.

Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala

1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi BANSER
2. Membuat, merencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3. Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4. Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5. Menentukan instruksi-instruksi umum (General lntruction)
6. Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7. Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua GP. Ansor.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan GP. Ansor.

Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala

1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando dengan kebijakan Kepala.
2. Mewakili Kepala jikaKepala Berhalangan
3. Bersama-sama Kepala melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya
4. Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5. Memantau/mengawasi dan mendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
7. Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pimpinan.

Pasal14
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Unsur Stat Pembantu Pimpinan (ASISTEN-ASISTEN)
Di Tingkat Satkornas dan Satkorwil

1. ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ASINFOKOM)
a. Menyusun program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran manusia, material dan operasional
b. Melaksanakan penyimpanan rahasia satuan.
c. Melaksanakan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan di dalam, maupun pengamanan di luar (Spealling Saving)
d. Membuat perencanaan pengamanan secara khusus baik pengamanan didalam maupun pengamanan di luar.
e. Mengoptimalisasikan dan melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.
f. Bersama-sama Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.
g. Mendata potensi tirn informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan komunikasi cepat.
h. Mengadakan penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam maupun keluar tentang keadaan manusia maupun materiil.
i. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
j. Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala
k. Mengadakan pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja) Asister dan Anggotanya serta melaporkan hasilnya kepada Wakil
l. Melaksanakan kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang berdampak pada pelemahan organisasi berikut menyusun alternatif pemecahan untuk disampaikan kepada Kepala atau Wakil Kepala.
m. Menyusun perencanaan pengoperasian personil berikut wilayah kerjanya.
n. Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.
o. Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
p. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
q. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Waki Kepala.

2. ANGGOTA ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Membantu Asisten I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten I apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten I
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil Kepala.

3. ASISTEN II KEGIATAN (ASGIAT)
a. Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b. Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.
c. Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d. Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan di lapangan.
e. Menyusun kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f. Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g. Memberikan saran-saran yang bersifat operasional kepada Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

4. ANGGOTA ASISTEN KEGIATAN
a. Membantu Asisten II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten II apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II.

5. ASISTEN III ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAN (ASMINANG)
a. Menyusun program kerja Administrasi dan pengembagan serta pembinaan anggota.
b. Merencanakan dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan
c. Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota tingkat ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah.
d. Memampangkan data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.
e. Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f. Memberikan informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional
g. Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h. Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan Anggota.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

6. ANGGOTA ASISTEN ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN
a. Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asiten III apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada Wakil Kepala.

7. ASISTEN IV PERBEKALAN (ASBEK)
a. Menyusun Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan dan komikasi serta obat-obatan.
b. Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-masing komponen.
c. Bekerja sama dengan Asisten lain tentang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan perbekalan.
d. Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi-seksi lain.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan satuan.
f. Memberikan saran dan pandangan kepada kepala.
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

8. ANGGOT A ASISTEN PERBEKALAN
a. Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Mewakili Asisten IV apabila berhalangan
c. Memberikan sarandan pandangan kepada Asisten IV
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil Kepala

9. ASISTEN V PENDIDIKAN DAN LATIHAN (ASRENDIKLAT)
a. Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser dj semua tingkatan.
c. Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi:
1) Kurikulum ODiklatsar
2) Kurikulum Susbalan dan
3) Kurikulum Pendidikan Kejuruan dan Latihan Tambahan. sesuai dengan PO Banser.
d. Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing- masing jenjang pendidikan dan kepelatihan.
e. Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan kejuruan dan Latihan Tambahan.
f. Melakukan kepengawasan kesesuaian penyampaian ‘materi pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g. Merencanakan dan menyiapkan sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h. Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:
1) Bulanan
2) Semester
3) T ahunan
4) Masa Hidmat
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j. Memberikan saran, pendapat dan peliimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala
k. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.

10. ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT
a. Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten V apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten V.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala

11. ASISTEN VI KERJASAMA (ASKER)
a. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal maupun Eksternal.
b. Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang:
1) Peningkatan perekonomian
2) Peningkatan Sumberdaya Manusia dan
3) Pengembangan Organisasi
c. Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.
d. Merencanakan Bhakti Sosial.
e. Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala

12. ANGGOT A ASISTEN VI KERJASAMA
a. Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil Kepala

13. ASISTEN VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (ASLITBANG)
a. Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi
b. Mengembangkan hubungan Satuan banser disemua tingkatan pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah misalnya:
1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.
c. Menyusun konsep penataan organisasi Banser
d. Merencanakan dan melaksanakan Seminar
e. Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala

14. ANGGOTA ASISTEN VII LlTBANG
a. Membantu Asisten VII dalam menjalankan tug as dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada Wakil Kepala

Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab BIRO-BIRO Di Tingkat Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok

1. Biro Informasi dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Asinfokom.
2. Biro Kegiatan (Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3. Biro Perbekalan (Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang Dan tanggungjawab As-Kal.
4. Biro Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag) disesuaikan dengan tugas, wewenang dan Tanggungjawab As-Adminag.
5. Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dantanggung jawab As-Rendiklat.
6. Biro Kerjasama (Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7. Biro Penelitian dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Litbang.

Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Satuan Pengawas

A. KEPALA SATUAN PENGAWAS
1. Menyusun program kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan operasional di lapangan.
2. Melaksananakan dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
3. Melalui koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib anggota.
4. Melaksanakan pernantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
5. Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.
6. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengamanan.
7. Membentuk kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkungan satuan.
8. Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.
9. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
10. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan I
11. Dalam Operasional lapangan bertanggungjawah kepada Asisten Operasi dan Asisten Intelpam dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala

B. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS
1. Membantu Kepala SatuanPengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mewakili Kepala bila berhalangan.
3. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.
4. Bertanggung jawab penuh kepada Kepala Satuan Pengawas

Pasal 17
Sekretariat I Markas

A. SEKRETARIS/SEKRETARIA T
1. Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana sekretariat.
2. Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.
3. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4. Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan didalam satuan.
5. Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6. Menyusun Jadwal Piket Satuan.
7. Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8. Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.

B. WAKIL KEPALA SEKRETARIAT MARKAS
1. Membantu Sekretaris/Sekretariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mewaklli Sekretaris/Sekretariat apabila berhalangan.
3. Memberikan saran dan pandangan kepada Sekretaris.
4. Bersama dengan Wakil I Kepala Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.
5. Bertanggung jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.

Pasal 18
Pakaian Seragam

Corak, desain dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser ditentukan pada penjabaran organisasi Banser.

Pasal 19
Sumber Dana

1. Sumber dana untuk keperluan kegiatan Banser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional Satuan Banser
3. Sumber-sumter lailn yang tidak mengikat.

Pasal 20
Sanksi

1. Setiap anggota Banser yang melanggar PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan organisasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pemecatan.
2. Mekanisrne pemberian sanksi diatur dalarn peraturan Disiplin Anggota Banser.

Pasal 21
Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KONPERENSI BESAR XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR T AHUN 2002


PENJABARAN PERATURAN ORGANIASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA
(BANSER)

Dalam mengikuti perkembangan organisasi yang ada, berdasar dari Temu Wicara Nasional Banser dipandang perlu melaksanakan penetapan dan penyempurnaan bidang organisasi yang meliputi status, struktur organisasi, Pakaian seragam banser, Administrasi, kode Etik dan T ata Upacara Banser.

A. STATUS BANSER
1. Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor
2. Pengertian pada butir (1) diatas, Banser tidak pernah lepas sama sekali dari GP Ansor dan secara struktural dibawah koordinasi Ketua Umum ditingkat pusat dan Ketua- Ketua pada masing-masing tingkatan di bawahnya.

B. STUKTUR ORGANISASI
1. Stuktur organisasi sebagaimana diatur pada pasal 7-9 (PO Banser) dijabarkan dalam bagian sebagaimana terlampir.
2. Pola hubungan instruktif dan Koordinatif dan Konsultatif baik secara vertukal maupun horizontal diseluruh satuan koordinasi melalui Pimpinan GP ansor di masing-masing tingkatan.

C. PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian segaram Banser adalah:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH)
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
2. Potongan dan model baju untuk PDH sesuai dengan petunjuk dari Pimpinan Pusat GP Ansor (Lihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
3. Potongan dan model baju untuk PDH adalah loreng lengan panjang, seperti potongan dan model PDL TNI dengan corak dan paduan empat (4) warna: hijau, cokelat., hitam dan merah hati, sesuai hasil keputusan Konferensi Besar XII yang diperkuat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 1998
4. Bentuk Badge sesuai dengan petunjuk Pimpinan pusat Gerakan Pemuda Ansor, emblem (logo) untuk baret dipasang pada bagian depan sebelah kiri. (Iihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
5. Tali Komando dipakai melingkar bahu sebelah kanan dengan ketentuan
a. Tali Komando untuk Kepala dan Wakil Kepala berwarna merah
b. Tali Komando untuk Staff berwarna biru .
c. Tali Komando untuk Satuan Pengawasn Pengawasan berwarna putih
6. Tanda jabatan bagi Kepala (Satkornas, Satkbrwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok) dipakai pad a saku – baju luar sebelah kanan, bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh satkornas Banser PP GP Ansor.
7. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dipakai di dada sebelah kiri mulai dari saku sampai keatas sesuai dengan ketentuan. Bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh Satkornas Banser PP GP Ansor.
8. Ketentuan PDH sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan katun jenis driil SC 088 sesuai dengan warna seragam hijau POL Brimob.

b. Bentuk PDH:
1) Bentuk Kragh/Leher terbuka.
2) Lengan pendek dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
3) Dua saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
4) Menggunakan ped muts (kopiah Banser) warna hitam dengan listkuning dan atas hijau.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama) warna dasar hitam dengan tulisan putih yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge (Satkornas, Satkorwil,Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok).
7) Di lengan sebelah kiri dipasang kode wilayah.
c. PDH digunakan pada kegiatan-kegiatan:
1) Aktivitas sehari-hari di Kantor/ruangan.
2) Menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.
d. PDL digunakan pada kegiatan
1) Semua kegiatan resmi lapangan
2) Tugas-tugas pengamanan, baik ruangan maupun dilapangan
9. Ketentuan PDL I sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.

b. Bentuk PDL:
1) Bentuk pakaian model Bromob lengan panjang.
2) Di pundak menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok)
7) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.
Baju dimasukkan dalam celana dan kopel rim masuk pada kolong ikat celana
10. Ketentuan PDL-II sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan yang memadai dan layak dengan warna loreng Banser .

b. Bentuk PDL:
1) Bentuk pakaian model TNI lengan panjang.
2) Di bahu menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok)
7) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.
11. Menggunakan Baret
Baret hanya digunakan oleh Anggota Banser yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Oasar (DIKLA TSAR) Banser sampai dengan upacara pembaretan.

D. ADMINISTRASI
Karena status Banser semi otonom/sub ordinat dari GP Ansor maka peraturcm administrasi Banser diserahkan kepada satuan koordinasi Banser itu sendiri.
Untuk keseragaman administrasi Banser, maka dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat terpisah dengan GP Ansor sebagai berikut:
1. Surat intern Banser ditiap-tiap tingkatan, cukup di tanda tangani Komandan dengan tembusan ke Pimpinan GP ansor sebagai laporan pada masing-masing tingkatan.
2. Surat ekstrenal keluar lingkungan GP Ansor di tandatangani Komandan Banser diketahui oleh Pimpinan GP Ansor di tiap-tiap tingkatan.
3. Bentuk kop surat dan stempel sebagaimana ketentuan atribut dan contoh terlampir.
4. Bentuk dan penomoran surat di lingkungan Banser mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana GP Ansor Termasuk didalamnya kode stempel. Untuk kelengkapan Administrasi Banser maka setiap jenjang kepengurusan Banser harus di lengkapi:
a. Kop surat
b. Stempel
c. Papan nama
d. Sekretariat
e. Kelangkapan Administrasi lainnya

E. KODE ETIK DAN DOKTRIN
1. Kode etik banser adalah kode etik kader GP Ansor
2. Doktrin Banser adalah Ooktrin GP Ansor
3. Ikrar/Janji Banser adalah Nawa Prasetya GP Ansor

F. NAWA PRASETYA BANSER
1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUO 1945.
3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah NU 1926.
5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokra1
8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Allah
9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.

G. PERILAKU BANSER
1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
2. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
3. Siap melaksanakan tugas dengan iklas penuh pengabdian.
4. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.

H. BAI'AT BANSER
Bismillahirrohmanirrohiim,
Asyhadu Anllaa illaaha IIlaliah wa Asyhadu ann a Muharnmadar Rasulullah.
Dengan ihlas dan bertaqwa kepada Allah SWT. saya berbai’at:
1. Senantiasa akan menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan Rosulnya
2. Senantiasa tampa pamrih mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
3. Senantiasa berjuang mengembangkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
4. Senantiasa setia menjalankan tugas-tugas organisasi GP Ansor secara Ikhlas, konsekwen dan bertanggung jawab.
5. Senantiasa tunduk dan patuh kepada pimpinan serta memegang teguh disiplin.

KONPERENSI BESAR XIVGERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2002

Materi Pendidikan Banser

Materi Pendidikan Banser



MATERI LAPANGAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)

I. CARAKA MALAM

II. LATIHAN BERGANDA

III. STELLING/PENDADAKAN

IV. INTELIJEN, PENGGALANGAN DAN PENCERAI BERAIAN

V. FORMASI TATA UPACARA BENDERA

I. CARAKA MALAM

Judul : CARAKA MALAM
Durasi : 180 Menit
Penyaji : Tim Pelatih
Tujuan Sajian : Penanaman loyalitas dan kemampuan penyimpanan rahasia organisasi
Jenis Sajian : Perjalanan malam berintangan
Bentuk Kegiatan : Dalam route dibuat beberapa pos gangguan/ rintangan

Konsep Dasar Sajian :

  1. Anggota bisa menghafal/mengingat/menyimpan sandi/ pesan yang diberikan pada pos pemberangkatan
  2. Anggota dapat / mampu melampaui berbagai rintangan/ hambatan
  3. Anggota bisa/dapat menyampaikan pesan hanya kepada yang dituju oleh pos pemberangkatan yang berada pada pos finish
  4. Dan lain-lain (unsur pengembangan Satkorcab)

Bentuk Pelaksanaan Materi Caraka Malam:

1. Terdiri 5 Pos, masing-masing:

a. Pos Pemberangkatan (pemberian pesan)
b. Pos gangguan 1
c. Pos gangguan 2
d. Pos gangguan 3
e. Pos Akhir (penyampaian pesan)

2. Peserta didik dikumpulkan dalam suatu tempat (Lapangan terbuka) formasi per peleton dengan jarak masing-masing peleton 3 s/d 5 meter.3. Dalam formasi barisan perpeleton, peserta diberikan pengarahan secukupnya tentang situsai perjalanan yang harus dan akan dilalui oleh Seksi Operasi Staf Komando Latihan meliputi:

a. Kerawanan route perjalanan
b. Rintangan/gangguan yang akan dan harus dilalui
c. Tata aturan penyimpanan dan penyampaian pesan
d. Tata aturan menyikapi hambatan dan gangguan.

4. Peserta didik dipersilahkan duduk ditempat untuk menunggu giliran pemanggilan pemberangkatan dengan interval 3 -5 menit tiap anggota.

5. Pada titik pemberangkatan peserta dipanggil satu per satu dan diberikan pesan oleh

Komandan Latihan (Danlat). Pesan ini hanya untuk disampaikan kepada penjaga pos akhir (Kepala /Ketua PC GP. Ansor) dengan pesan misalnya:

a. 9 orang sahabat Ansor pada posisi 24.58.12 terkepung. Segera kirim bantuan 3 peleton melaui serangan lambung kanan.
b. 3 Ulama di titik 17.35.68 dalam keadaan bahaya. Segera lakukan pengamanan dengan kekuatan 1 kompi.
c. Dan lain-lain.

6. Disediakan paling sedikit 6 pesan yang berbeda, supaya antar peserta terdekat tidak ada kesamaan pesan untuk mengantisipasi saling bertanya ditengah perjalanan.

7. Pada saat pemberangkatan peserta yang pertama diberikan isyarat:

a. Tembakan Cahaya Isyarat : dapat mempergunakan kembang api
b. Suara ledakan yang dapat dilihat atau didengar pada masing-masing pos ganggu dan pos akhir untuk segera mempersiapkan diri melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

8. Pos ganggu, berfungsi mengacaukan perhatian peserta didik agar tidak lagi hafal/ ingat pesan yang diberikan pada pos I (pemberangkatan) meliputi:

Pos Ganggu 1 : Gangguan makanan-minuman beracun yang dilakukan dengan cara merayu, membujuk peserta agar mau memakan/meminum makanan / minuman yang disediakan dengan dalih perjalanan masih sangat panjang dsb. Minuman yang disediakan air matang yang diberi garam dsb.

Pos Gannggu 2 : Route Makam atau tempat keramat lain.
Pada route ini dilengkapi dengan alat-alat yang menakutkan misalnya gantungan pocong yang bisa ditarik naik-turun dari kejauhan yang dilengkapi bau-bauan minyak serimpi, dupa (kemenyan) dan sebagainya.

Dilengkapi dengan tulisan-tulisan menyeramkan yang harus dibaca oleh peserta didik agar melupakan pesan yang diberikan dari pos pemberangkatan.
Dapat juga diberikan gangguan fisik misalnya tendangan, pemukulan yang didak membahayakan dengan kelebatan yang sagat cepat sehingga peserta didik tidak mempunyai kesembatan untuk memberikan balasan.

Pos Ganggu 3 : Membujuk seakan-akan merupakan pos akhir untuk menanyakan pesan agar bisa terbongkar oleh lawan.
Pos Akhir: Menanyakan pesan yang diberikan pada pos pemberangkatan.
Pada Pos Akhir peserta dipersilahkan menempati tempat yang saling berjauhan antara peserta didik yang satu dengan yang lain berjarak antara 1 – 2 meter (boleh tidur ditempat) sambil menunggu hadirnya seluruh peserta didik yang mengikuti Caraka malam.

9. Jika peserta terakhir telah diberangkatkan pada pos pemberangkatan meberikan isyarat Cahaya/Suara ledakan dengan kembang api atau ledakan yang dapat diketahui/didengar oleh petugas masing-masing pos bahwa semua peserta telah diberangkatkan dari pos pemberangkatan .

10. Setelah semua tiba di Pos Akhir maka peserta dibentuk dalam formasi barisan kemudian diberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan kepelatihan dan orientasi pelaksanaan kegiatan yang telah/baru dilaksanakan, untuk menunjukkan berhasil atau tidaknya masing-masing personil melaksanakan tugas penyampaian pesan dari pimpinan yang satu ke pimpinan yang lain.

II. LATIHAN BERGANDA

Judul : LATIHAN BERGANDA
Durasi : 360 Menit
Penyaji/pelaksana : Tim Kepelatihan / Staf Komando Latihan
Tujuan Sajian Kegiatan : Evaluasi hasil dan praktek lapangan selama kegiatan pendidikan/latihan.
Jenis Sajian Kegiatan: Long March dibagi beberapa pos pantauan pemahaman materi.

Konsep Dasar Materi Sajian:

1. Dilaksanakan beregu, masing-masing regu lebih kurang 10 orang
2. Pos Evaluasi ½ dari jumlah materi sajian
3. Pemantauan kesiapan pelaksanaan tugas aplikasi lapangan bagi peserta didik.
4. Dan lain-lain (unsur pengembangan )

Bentuk Pelaksanaan Materi Latihan Berganda:
1. Peserta didik dibagi per-regu masing-masing terdiri 10 Orang:

1 orang Komandan Regu, 9 orang anggota regu

2. Peserta didik melaksanakan perjalanan pada route jalan perkampungan/ jalan setapak:

a. Perjalanan datar 3-5 km, pada pertengahan terdapat 1 pos jaga yang berfungsi:

1) Penjajakan kemampuan penyerapan materi Wawasan (Materi Kelas)
2) Penjajakan tingkat loyalitas anggota pada Organisasi
3) Penjajakan tingkat loyatilas pada pimpinan
4) Penambahan wawasan loyalitas dan keorganisasian.

Disiapkan format penilaian untuk masing-masing peserta didik, dengan interval waktu tiap regu lebih kurang 15 Menit.

b. Perjalanan Halang-rintang misalnya:

1) Melintas sungai dengan merayap tambang
2) Melintas tebing dengan meluncur tambang/Panjat tebing
3) Melintas rintangan dengan merayap pada untaian tali
4) Dsb

Panjang route kurang lebih 1 km dan interval waktu kurang lebih 1 jam (untuk semua jenis halang-rintang) serta masing-masing pos terdapat petugas penilai dan pembantu.

c. Perjalanan pemantauan kecakapan peserta didik untuk memantau :

1) Kekompakan kerja regu
2) Kemampuan taktik pengamanan per-regu
3) Kemampuan baca Kompas dan Peta
4) Dsb.

Disiapkan tim penilai untuk masing-masing regu, nilai anggota diambil secara kolektif.

3. Latihan berganda ini merupakan acuan penilaian dan penentuan tingkat prestasi peserta sehingga kegiatan ini dapat dikatakan sebagai kegiatan evaluasi.

III. STELLING/PENDADAKAN

Judul : STELLING/PENDADAKAN
Durasi : 180 Menit
Penyaji/pelaksana : Tim Kepelatihan Satkorcab
Tujuan Sajian Kegiatan : Memantau kesigapan, kecepatan dan kesempurnaan peserta didik dalam melaksanakan tugas Organisasi.
Jenis Sajian Kegiatan : Pendadakan peserta didik pada saat terlelap tidur untuk segera berada pada satu titik yang ditetapkan sebagai titik pertahanan.

Konsep Dasar Materi Sajian:

  1. Penunjukan titik pertahanan masing-masing peserta diklat sebelum upacara pembukaan.
  2. Membangunkan peserta diklat dengan teknik pendadakan dengan penciptaan situasi darurat.
  3. Mengevaluasi kesiapan dan kesigapan peserta didik setelah situasi kembali aman.
    Dan lain-lain (unsur pengembangan Satkorwil)

Bentuk Pelaksanaan Materi Stelling/Pendadakan:

  1. Melaksanakan penempatan Peserta didik pada titik pertahanan dengan membentuk lingkaran terhitung dari pusat kegiatan diklat sebelum upacara pembukaan dilaksanakan. Peserta mengambil posisi tiarap, jarak antara personil satu dengan lainya lebih kurang 2 meter.
  2. Penciptaan kondisi selelah mungkin pada peserta didik pada siang harinya sehingga pada malam harinya dapat tertidur lelap.
  3. Menjelang tidur peserta diperintahkan melepas seragam, sepatu dan perlengkapan kedinasan lain. Bila perlu Skolah berupaya menukar/memindahkan perlengkapan perorangan yang dimilki oleh peserta.
  4. Setelah diperkirakan semua peserta tertidur lelap maka dilakukan penciptaan situasi kacau, seakan terjadi serangan dari lawan/musuh terhadap lokasi kegiatan diklat dilaksanakan. Semua cahaya dan lampu dimatikan.
  5. Pengkacauan situasi dapat mempergunakan suara-suara : sirine, ledakan, pemukulan benda-benda bersuara dan lain-lain.
  6. Dalam waktu yang sangat singkat peserta harus sudah menempati titik pertahanan yang ditentukan dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan lengkap.
  7. Setelah 5 menit lampu dinyalakan, diumumkan kondisi telah kembali aman dan seluruh peserta dikumpulkan berbaris membentuk formasi per-peleton.
  8. Dilaksanakan pengecekan kesiapan dan kesigapan peserta terkait dengan penggunaan perlengkapan kedinasan masing-masing personil.
  9. Memberikan sangsi ringan pada peserta yang tidak dapat mempergunakan perlengkapan lengkap.
  10. Mengembalikan peserta untuk istirahat kembali.

IV. INTELIJEN, PENGGALANGAN DAN PENCERAI BERAIAN

A. DASAR-DASAR INTELIJEN

1. Intelijen sebagai badan /alat untuk mencapai tujuan.

Intelijen dalam pengertianya sebagai organisasi merupakan badan/alat yang dipergunakan untuk menggerakan kegiatan-kegiatan Intelijen sesuai dengan fungsinya, baik berupa penyelidikan, pengamanan maupun penggalangan untuk mencapai tujuan-tujuan Intelijen guna memenuhi kepentingan pihak atasan yang berwenang dan bertanggung jawab.

Yang penting untuk diperhatikan dalam penyusunan organisasi Intelijen ialah faktor efisiensi, efektivitas, dan produktivitas.

2. Kegiatan Intelijen adalah usaha berupa kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara konsisten serta berdasar pada suatu tata kerja yang sitematis yang memilki aspek jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Bentuk-bentuk kegiatan Intelijen meliputi:

a. Pengamatan:

Adalah semua usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk memperoleh keterangan-keterangan yang dibutuhkan mengenai masalah tertentu untuk dapat membuat perkiraan mengenai masalah yang dihadapi guna menentukan kebijaksanaan perencanaan dan mengambil keputusan dengan resiko yang diperhitungkan secara cermat.

Penyelidikan dilakukan secara strategis dan penyelidikan secara taktis.

b. Pengamanan

Adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah berhasilnya kegiatan dan operasi/kegiatan pihak lain dengan memanfaatkan berbagai macam alat/ benda dalam melindungi orang, barang, benda bangunan dan instalasi- instalasi penting dengan melakukan langkah-langkah penggalangan dan pengoptimmalisasian kekuatan kekuatan dalam memberikan perlindungan.
Pengamanan juga dapat dilakukan dengan upaya meruntuhkan kesetiaan dan loyalitas pihak lain untuk mendukung terhadap proses perlindungan terhadap pihak sendiri dan tidak memberikan kesempatan serta peluang pihak lain untuk menyusun sebuah kekuatan.

Pengamanan dapat dilakukan dengan pengamanan prefentif dan represif.

3. Dasar–dasar Organisasi Intelijen

Prinsip dan dasar–dasar Organisasi pada umumnya berlaku juga bagi organisasi Intelijen selama tidak bertentangan dengan kepentingan untuk mencapai tujuan, terutama prinsip–prinsip kekenyalan dan keserba-gunan (keluwesan).

Dasar–dasar yang khusus dipergunakan dalam penyusunan organisasi Intelijen ialah :

a. Kemapuan untuk mengamat-amati keadaan serta kemampuan untuk memberikan ramalan yang tepat mengenai perkembangan yang akan datang berdasarkan pengetahuan tentang keadaan yang lampau dan keadaan perkembangan sekarang yang masih dalam proses.

b. Kemampuan untuk dapat meyakinkan, bahwa pengetahuan yang diperolehnya memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang menggunakan (yang berwenang dan bertanggung jawab) untuk mengambil keputusan masalahnya, lengkap, teliti dan tepat pada waktunya.

c. Mempunyai efisiensi dan efektifitas yang maksimal dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.

Untuk mencapai hal ini organisasi Intelijen harus disusun dengan menggunakan atau memilih salah satu dari pada dasar-dasar sebagai berikut berikut:
1. Penyusunan atas dasar fungsi-fungsi
2. Penyusunan atas dasar kegunaan
3. Penyusunan atas dasar wilayah
4. Penyusunan atas dasar pokok-pokok persoalan
5. Penyusunan atas dasar kombinasi dari dasar-dasar tersebut.
4. Bentuk-bentuk organisasi yang disusun atas dasar:

a. Fungsi-fungsi:

1) Penyelidikan
2) Pengamanan
3) Penggalangan

b. Kegunaan:

1) Strategis
2) Operasi
3) Taktis

c. Analisa Wilayah terhadap organisasi

1) Daerah pemerintahan
2) Kepulauan

d. Pokok-pokok persolanan pembentukan organisasi:

1) Politik
2) Ekonomi
3) Sosial Budaya
4) Ilmu Pengetahuan
5) Militer
6) Teknologi
7) Dan lain-lain

Dengan pertambahan pokok-pokok sesuai perkembangan, dinamika dan spesialisasi tugas-tugas intelijen maka bentuk organisasi Intelijen disusun:
1. 1 Orang pengawas/Pengendali
2. 1 Orang Kepala Seksi
3. 3 Orang Kepala subseksi
4. Beberapa petugas Lapangan dan Informan

B. TEORI PENYELIDIKAN

Penyelidikan adalah usaha, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terprogram untuk memperoleh keterangan-keterangan atau informasi yang dapat dipergunakan untuk memperkirakan tentang masalah yang dihadapi dalam pengembangan informasi lanjutan sehingga diperkirakan cukup untuk melakukan tindakan lanjutan.

Penyelidikan dilakukan dengan beberapa cara:
1. Intervie

Intervie dilakukan dengan menunjuk obyek pelaku atau komponen terdekat dari pelaku untuk memberikan beberapa keterangan sesuai dengan perencanaan pengemnagan lanjutan.

2. Pengamatan tanda bukti

Identifikasi tanda bukti dengan menghubung-hubungkan alur peristiwa sesuai perencanaan yang telah disusun dalam upaya mendapatkan data kongkrit tentang keterkaitan bukti-bukti pendukung.

3. Pengembangan informasi

Obyek manusia sebagai sasaran pengumpulan data merupakan faktor penting dalam fungsi Intelijen, dilakukan dengan pengumpulan data dari pengakuan orang baik dari pihak lain maupun pihak sendiri.

C. TEKNIK PENGGALANGAN

1. Penggalangan tertutup

Dilakukan dengan penyusunan kedalam sasaran pemecahan dan pencerai beraian keutuhan-keutuhan didalam masyarakat lawan, sehingga menimbulkkan kekacauan-kekacauan sambil selangkah demi selangkah memperluas jaringan untuk membangkitkan dan meningkatkan situasi saling tidak percaya sehingga dihasilkan pimpinan lawan yang berkuasa menjadi semakin lemah.

2. Penyesuaian kepentingan pihak sasaran dengan pihak-pihak yang menggalang.

Dilakukan dengan menggeser pimpinan lawan yang berkuasa atau kekuasaanya direbut, karena mana penggalangan-penggalangan tertentu menjadi terbuka dan kemudian menggabungkan sasaran sebagai bagian sendiri, atau menjadikan sasaran sebagia suatu satelit atau sekutu.

3. Usaha penggalangan dimulai dengan menyelidiki sasaran-sasaran kemudian menahan agen-agen penggalangan didalamnya yang akan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

4. agar kepentingan-kepentingan pihak sasaran tidak mengancam, merintangi dan menggalangi pihak-pihak penggalang, kepentingan-kepentingan pihak sasaran diarahka dengan perantaraan jaringa-jaringan penggalang yang tertanam di dalam sasaran

5. Mengancam adalah suatu tindakan ucapan/data atau keadaan yang membahayakan keselamtan atau kelangsungan hidup sesuatu organ, strata, golongan atau kepentingan.

6. Merintangi adalah sesuatu tindakan atau keadaan yang menghalangi sesuatau kepentingan

7. Menghambat adalah sesuatau tindakan atau keadaan yang mengurangi tercapainya sesuatu kepentingan.

D. TEKNIK PENYUSUPAN

1. Penyusupan dilakukan secara tertutup oleh kaki tangan penggalangan kedalam masyarakat sasaran, untk kemudian mencerai-beraikan keutuhan masyarakat itu, sambil menyusun jaringan-jaringan penggalangan yang semakin meluas.

2. Baik dirinya sendiri maupun kaki tangan jaringan penggalan disamar sedemikian rupa, sehingga identitas dan kegiatan yang disamarkan itu tidak menimbulkan kecurigaan. Bila timbul keadaan-keadaan yang memaksa kakitangan-kakitangan itu meninggalkan tempatnya, maka mereka telah berkesempatan untuk menyusun jaringa-jaringan penggalangan secara rahasia, yang akan meneruskan penggalangan-penggalangan selanjutnya.

3. Penyusupan-penyusupan kedalam suatu masyarakat sasaran dapat dilkukan dengan perantaran sarana-saran yang terdiri dari anggota-anggota corp diplomatic, rombongan-rombongan perdagangan, ekonomi dan kebudayaan, golongan minoritas diosegala bidang, aliran-aliran dan gerakan-gerakan keagamaan, Badan-badan Internasional, terutama badan-badan perburuhan dan pemuda-pemuda, partai-partai polotik negara asing dan badan yang bersedia kerja sama, pedagang ; dalam negeri yang keluar negri, pedagang asing yang berdagang di dalam di dalam Negri, siswa/siswi/pegawai yang belajar keluar negri, pelancong-pelancong luar dan dalam negri, wartawan-wartan dan lain-lain yang lalu lintas antara dalam dan luar negri atau sebaliknya.

E. PENCERAI-BERAIAN

1. Keutuhan suatu masyarakat terpelihara bila pimpinan, baik yang didasarkan atas kekuasaan musyawarah orang banyak, maupun kekuasan mutlak seorang, selalu dapat mengimbangi ketegangan-ketengan yang selalu timbul, karena persaingan-persaingan untuk berkuasa dan berkedudukan diantara golongan politik, lapisan-lapisan masyarakat, rumpun-rumpun kesukuan, aliran-aliran agama, kelompok-kelompok minoritas dan lain-lain golongan.
2. Sebaliknya persatuan sesuatu masyarakat dapat dicerai-beraikan sehingga berantakan dan pimpinanya diperlemah sedemikian rupa, sehingga lumpuh untuk meneruskan perlawanan terhadap penggalangan lawan yang dihadapinya. Dengan jalan memperuncing dan menghasut persengketan-persengketan, permusuhan-permusuhan, perpecahan-perpecahan dan ketegangan-ketegangan antara golongan-golongan yang satu dengan yang lainya tercipta permusuhan yang tak dapat/sulit didamaikan.

3. Jaringan-jaringan tersamar , yang merangkaikan kelompok-kelompok kakitangan-kakitangan yang terbatas (3 sampai 5 orang), yang disusun untuk membangkitkan kepercayaan, di dalam penggalangan digunakan untuk menhancurkan secara teratur keutuhan-keutuhan yang menjadi landasan-landasan masyarakat sasaran dan masyarakat itu sendiri sehingga tercipta rasa putus asa pada setiap orang, kekacauan umum, masyarakat yang resah, masyarakat yang sakit, yang tertekun, yang kehilangan kepercayaan terhadap diri sendiri dan berkeyakinan, tetapi terpelihara harapan-harapan akan munculnya sesuatau keadaan yang akan membimbing dan melanjutkan kehidupan masyarakat itu.

4. Langkah yang ditempuh dengan melakukan penyusupan informasi dan pemberian kepercayaan pada satu tokoh masyarakat untuk dikembangkan pada masyarakat lain melalui rapat-rapat, dll, langkah ini dilakukan 3 (tiga) orang secara terpisah. Antara pencerai beraian I dan II dilakukan oleh petugas yang berbeda. Jika asumsi dan persepsi terbentuk maka petugas segera menghilang dan dikesankan gejolak murdi dari masyarakat.

5. Pengkondisian fungsi eksternal masyarakat.

6. Pemantauan perkembangan.

F. PENGINGKARAN

1. Mengingkarkan mencangkup pengingkaran terhadap kesatuan dan persatruan, patriotisme dan loyalitas terhadap Bangsa dan Bernegara.

2. Setelah persatuan politik, dan sosial suatu masyarakat dicerai-beraikan , kesetiaan-kesetiaan umum dan cinta tanah air dapat dilunturkan dan di dalam keadaan-keadaan yang memungkinkan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Bangsa dimanifestasikan dalam kecintaan terhadap idiologi, yang sealiran dengan pihak yang melakukan penggalangan (dimanifestasikan dalam kecintaan & kesetiaan terhadap Tanah air & bangsanya)
3. Sesuatu penggalanga hanya akan berhasil mendapat dukungan masyarakat , bila diperoleh dukungan dari golongan-golongan yang berpengaruh dalam pimpinan dan diseluruh lapisan masyarakat. Karena itu usaha-usaha untuk mengingkarkan kesetiaan-kesetiaan dari anasir-anasir di dalam sesuatu masyarakat yang hendak diruntuhkan, harus terutama diarahkan kepada golongan-golongan yang berpengaruh tersebut.

G. PENGARAHAN

1. setelah keutuhan masyarakat dicerai-beraikan dan berhasil diperoleh kakitangan-kakitangan dilingkungan orang-oramg yeng berpangaruh dan berkuasa, tercapailah keadaan dimana pengarahan, yang biasanya masih dirahasiakan dapat diselenggarakan.

2. Walaupun pencerai-beraian sesuatu masyarakat telah dilakukan sedemikian jauhnya, sehingga mempermudah pengarahan, pengarahan itu tidak pernah dilakukan secara mutlak, tetapi hanya dapat dilakukan, karena tak dapat dikendalikan secara teliti.

H. PENGGESERAN

1. Setelah pengarahan berjalan beberapa waktu, pada suatu saat keutuhan masyarakat dan rapuh dan bila pihak yang menggalang menganggap momen psikologisnya telah tiba pimpinan yang berkuasa akan digeser.

2. Penggeseran-penggeseran dipersiapkan dengan langkah-langkah pendahuluan berikutnya:

a. Memepertimbangkan hasil pencerai-beraian dan mengingkarkan dengan jalan memperkirakan besarnya dukungan dan perlawanan yang dapat diharapkan dari golongan-golongan politik dan sosial yang jadi sasaran, golongan cendekiawan, aliran-aliran agama, Angkatan Bersenjata dsb.
b. Memilih sesuatu alasan atau peristiwa untuk dijadikan alasan gerakan penggeseran.
c. Merencanakan waktu dan bantuan-bantuan dari penggalang yang diperlukan untuk penggeseran.
d. Setelah segala persiapan selesai baru dilakukan tindakan penggeseran menurut rencana yang telah dipersiapkan semula.

I. PENGGABUNGAN

  1. Bila penggeseran berhasil, masyarakat sasaran dapat digabungkan/ isatukan kedalam masyarakat sendiri.
  2. Selanjutnya dilakukan pengawasan yang teliti dan tindakan-tindakan keamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mengganggu dan menghambat tercapainya tujuan.

J. SISTEM KOMUNIKASI INTELJEN

1. Kegiatan produk inteljen

Semua bahan keterangan/informasi yang masuk diolah sampai menjadi produk Inteljen melalui proses:

a. Pencatatan, yaitu pekerjaan pencatatan atas semua laporan, bahan keterangan/informasi, yang diterima/masuk kedalam antara lain : Buku harian informasi , Grafik, Peta situasi dan lain sebagainya. Pencatatan dilkukan dengan tujuan untuk mempermudah dalam kegiatan penilaian dan penafsiran.

b. Penilaian, adalah penilaian kepercayaan terhadap kebenaran dari bahan keterangan/informasi dan penilaian kepercayaan terhasdap sumber/asal dari bahan keterangan /informasi itu diterima.

2. Nilai kebenaran paket

Penilaian kepercayaan terhadap sumber suatu berita dibagi atas tingkatan-tingkatan yang masing-masing tingkat diberi tanda/kode huruf, sebagai berikut :

A = Dapat dipercaya sepenuhnya
B = Biasanya dapat dipercaya
C = Agak dapat dipercaya
D = Biasanya tidak dapat dipercaya
E = Tidak dapat dipercaya
F = Kepercayaanya tidak dapat dinilai

3. Nilai kepercayaan terhadap kebenaran Baket

Nilai kepercayaan terhadap kebenaran berita, Baket dibagi atas tingkatan-tingkatan yg masing-masing tinfkatan diberi tanda/kode angka sebagai berikut :

1 = Dibenarkan oleh suatu badan atau sumber lain
2 = Sangat mungkin benar
3 = Mungkin benar
4 = Kebenaranya meragukan
5 = Tidak mungkin benar
6 = Kebenaranya tidak dapat dinilai.

Walaupun angka dan huruf digunakan untuk menyatakan penilaian terhadap suatu bahan keterangan, tetapi angka dan huruf itu tidak tergantung antara satu dengan yang lain. Sebagai misal, sumber keterangan yang “ sepenuhnya dapat dipercaya� mungkin saja yang melaporkan keterangan itu “ tidak mungkin benara “ sehingga nilai inteljenya menjadi “ A – 5 “

Sebaliknya suatu bahan keterangan yang dilaporkan “ yang dibenarkan oleh sumber lain “ bisa juga pemebri keteranga yang “tidak dapat dipercaya Inteljenya menjadi “ E – 1 “

4. Penafsiran

Kegiatan penafsiran adalah penentuan arti daripada suatu Baket dengan suatu persoalan yang diramalkan akan terjadi. Untuk penafsiran Baket ada tiga cara :

a. Berfikir secara Intuitif, yaitu suatu penafsiran yang berdasarkan pada filing yang banyak dipengaruhi oleh pengalaman
b. Berfikir secara Ilmiah, Yaitu suatu penafsiran yang menggunakan data yang sudah pasti kebenaranya
c. Berfikir secara logis yaitu suatu penafsiran yang merupakan hasil pertimbangan yang kritis melalui proses analisa , integrasi dan kesimpulan

5. Penyebaran produk intel/pendistribusian

Setiap produk Intel yang sudah siap harus disebar kepada pemakai. Batapapun baik Inteljen yang diperoleh, namun tidaka ada nilainya bila tidak dipergunakan.
Pokok-pokok penting yang perlu diperhatikann dalam penyebaran adalah persoalan-persoalan mengenai masalah yang disajikan, waktu penyampaian dan pemakai

a. Masalah yang tepat.

Tidak semua informasi/Inteljen berguna bagi setiap pemakai ditingkat eselon atas, samping dan bawahan. Oleh sebab itu produsen harus mampu memilih masalah-masalah mana yang tepat bagi pemakai yang dituju. Kekeliruan dalam memilih masalah akan menimbulkan apatisme dari penerima dalam menanggapi masalah yang disajikan. Tidak tercapainya Inteljen bisa membawa ketidakterpeliharanya produk Intel dan bisa menimbulkan risiko keamanan.

b. Waktu penyampaian yang tepat

Suatu Inteljen akan bernilai tertinggi apabila dapat sampai kepada pemakai tepat pada waktunya atau denmgan kata lain sampai sebelim peristiwa yang menyangkut masalah itu terjadi. Dengan itu maka pemakai mempunyai kesempatan untuk membuat keputusan dari mengambil langkah-langkah tertenyu yang berguna untuk menentukan langkah-langkah kegiatan Inteljen berikutnya.

6. Pemakai yang tepat

Hal lain yang perlu diperhatikan ialah pengiriman produk Intel kepada pemakai yang benar-benar berkepentingan. Oleh sebab itu penyebaran produk Intel ditetapkan dengan daftar distribusi yang mempunyai tujuan antara lain untuk membatasi jumlah copy yang diproduk agar dapat dicegah pemborosan serta resiko jatuhnya dokumen Intel kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya. Daftar produk Intel akan dikeluarkan dalam surat ketetapan tersendiri.

7. Sarana penyebaran.

Kecepatan dalam penyebaran produk Intel bisa mendukung ketepatan waktu dari pada penggunaan produk tersebut. Dalam memilih dan menentukan sarana pengiriman yang baik, harus dipertimbangkan urgensi daripada produk Intel, dan ditinjau dari segi isi tingkat kerahasiaan dan waktu.

Sarana-sarana pengiriman yang dapat dipergunakan antara lain :

a. Caraka

Untuk mengirimkan semua produk Intel tertulis , kecuali yang berklasifikasi SANGAT RAHASIA.

Caraka hanya merupakan sarana pengiriman produk Inteljen kepada alamat, kepadanya tidak diberikan tugas menyampaikan pesan-pesan lisan. Agar keamanan informasi tetap terpelihara, maka ketentuan penyampaian produk Inteljen perlu mendapatkan perhatian.

b. Perwira Penghubung

Untuk mengirimkan produk Inteljen yang berklasifikasi SANGAT RAHASIA, memerluakan penjelasan lisan mengenai masalah yang dibawanya, serta menghimpun bahan-bahan Intelijen darai alamat yang dikunjungi.

c. Pesawat Telepon

Pesawat telepon hanya dipergunakan sebagai sarana pemberian peristiwa yang bersifat terbuka, yang memerlukan kecepatan penyampaian atau merupakan sarana pembicaraan untuk membuat rencana mengadakan pertukaran informasi

d. Pesawat Radio – Telegrap – telex

Penggunaan pesawat ini diusahakan seminm mungkin tetapi seefisien mungkin dengan memperhatikan prioritas secara tepat, sehingga dapat dicegah penggunaan yang terlampau padat yang justru bisa menimbulkan kelambatan penyampaian berita.

e. Pos

Pengiriman melalui Pos dengan sistim tercatat serta pamanfaatan kotak, pos memberikan faedah secara baik apabila dilakukan dengan suatu perencanaan yang cermat. Resiko keamanan informasi masih perlu mendapatkan perhatian apabila akan menggunakan sarana Pos.

8. Kegiatan Dokumentasi

Kegiatan dokumentasi yang harus mampu melayani penyediaan dan penyajian kembali Bahan Keterangan/Informasi dari simpanan yang tersedia, melalui proses sbb :

a. Pencatatan

Pencatatan dalam penyelenggaraan Dokumentasi adalah pencatatan kedalam Buku Agenda, Pangkartuan dan lain sebagainya.

b. Penyimpanan, dan pemeliharaan

Penyimpanan dimaksudkan adalah penyimpanan Bahan Keterangang yang ada menurut cara tertentu yang menjamin atas:

    1. Keamanan dari kebocoran, kecurian, bencana lan kebakaran, kebaniran dsb.
    2. Kerusakan dari gangguan binatang (ngengat, tikus, dlsb) kebocoran air hujan, karena penataanya yang kurang rapih, karena kelalaian petugas (sobek, tercemar, oleh tinta dlsb) dan karena lain-lain.
    3. Mudah dapat ditemukan kembali (disajikan kembali) sewaktu-waktu diperlukan.

9. Penyajian kembali

a. Penyajian kembali secara pasif, ialah penyajian kembali yang didasarkan permintaan oleh Pimpinan. Ini berarti bahwa setiap pengeluaran/ peminjaman harus sepengetahuan/seijin Pimpinan.

b. Penyajian kembali secara aktif, ialah penyajian kembali yang dikarenakan adanya kejadian/permasalahan yang sedang bergejolak terkait dan ada hubuntganya dengan bahan keterangan yang ada dalam simpanman sehigga perlu dijadikan bahan pengetahuan.

SEJARAH BERDIRINYA ANSOR


Kelahiran Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) diwarnai oleh semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan epos kepahlawanan. GP Ansor terlahir dalam suasana keterpaduan antara kepeloporan pemuda pasca-Sumpah Pemuda, semangat kebangsaan, kerakyatan, dan sekaligus spirit keagamaan. Karenanya, kisah Laskar Hizbullah, Barisan Kepanduan Ansor, dan Banser (Barisan Serbaguna) sebagai bentuk perjuangan Ansor nyaris melegenda. Terutama, saat perjuangan fisik melawan penjajahan dan penumpasan G 30 S/PKI, peran Ansor sangat menonjol.

Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) dari situasi ”konflik” internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.

Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH Abdul Wahab –yang kemudian menjadi pendiri NU– membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO).

Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab, “ulama besa” sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO (yang kelak disebut GP Ansor) harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar Sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen awal yang harus dipegang teguh setiap anggota ANO (GP Ansor).

Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Hubungan ANO dengan NU saat itu masih bersifat hubungan pribadi antar tokoh. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU dengan pengurus antara lain: Ketua H.M. Thohir Bakri; Wakil Ketua Abdullah Oebayd; Sekretaris H. Achmad Barawi dan Abdus Salam.

Dalam perkembangannya secara diam-diam khususnya ANO Cabang Malang, mengembangkan organisasi gerakan kepanduan yang disebut Banoe (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama) yang kelak disebut BANSER (Barisan Serbaguna). Dalam Kongres II ANO di Malang tahun 1937. Di Kongres ini, Banoe menunjukkan kebolehan pertamakalinya dalam baris berbaris dengan mengenakan seragam dengan Komandan Moh. Syamsul Islam yang juga Ketua ANO Cabang Malang. Sedangkan instruktur umum Banoe Malang adalah Mayor TNI Hamid Rusydi, tokoh yang namaya tetap dikenang dan bahkan diabadikan sebagai sama salah satu jalan di kota Malang.

Salah satu keputusan penting Kongres II ANO di Malang tersebut adalah didirikannya Banoe di tiap cabang ANO. Selain itu, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ANO terutama yang menyangkut soal Banoe.

Pada masa pendudukan Jepang organisasi-organisasi pemuda diberangus oleh pemerintah kolonial Jepang termasuk ANO. Setelah revolusi fisik (1945 – 1949) usai, tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway, melempar mengemukakan ide untuk mengaktifkan kembali ANO. Ide ini mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim, Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat Pemuda Ansor (kini lebih pupuler disingkat GP Ansor).

Ansor hingga saat ini telah berkembang sedemikan rupa menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. GP Ansor hingga saat ini telah berkembang memiliki 433 Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) di bawah koordinasi 32 Pengurus Wilayah (Tingkat Provinsi) hingga ke tingkat desa. Ditambah dengan kemampuannya mengelola keanggotaan khusus BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) yang memiliki kualitas dan kekuatan tersendiri di tengah masyarakat.

Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, dengan kemampuan dan kekuatan tersebut GP Ansor memiliki peran strategis dan signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia. GP Ansor mampu mempertahankan eksistensi dirinya, mampu mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan bagi anggotanya, serta mampu menunjukkan kualitas peran maupun kualitas keanggotaannya. GP Ansor tetap eksis dalam setiap episode sejarah perjalan bangsa dan tetap menempati posisi dan peran yang stategis dalm setiap pergantian kepemimpinan nasional.

Senin, 14 Juni 2010

KEANGGOTAAN


JENIS ANGGOTA GP ANSOR

Anggota GP Ansor terdiri dari:
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada oganisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

SYARAT-SYARAT ANGGOTA

1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam
3. Berusia 20 tahun hingga 45 tahun
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ( PDPRT/ ADART )
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Penerimaan angota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pegusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah, atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.

Kewajiban Anggota
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.

Hak Anggota
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun .
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya .
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.

BERHENTI DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Berhenti Dari Anggotaan
1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.

Pemberhentian Dari Keanggotaan
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syarat, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili. H
7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.

KEDUDUKAN & PERAN BANSER


Kedudukan Banser

Banser atau Barisan Ansor Serbaguna merupakan tenaga inti GP Ansor sebagai penggerak, pengemban, dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan yang keanggotaannya memiliki kualifikasi: disiplin dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dan kemaslahatan umum.

Banser memiliki pola hubungan instruktif, koordinatif dan konsultatif baik secara vertikal maupun horisontal di seluruh satuan koordinasi melalui Pimpinan GP Ansor.

Tugas dan Kegiatan Utama Serta Tanggungjawab Banser

Tugas dan kegiatan utama Banser meliputi:

1. Kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan
2. Pengamanan lingkungan
3. Kegiatan bela negara

Tanggungjawab Banser meliputi:

1. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan organisasi khususnya dan terutama bagi keluarga Nahdlatul Ulama
2. Bersama dengan kekuatan bangsa lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Dalam pelaksanaan keorganisasian, Banser dikendalikan dan diawasi oleh GP Ansor di semua tingkatan dengan pola mekanisme koordinasi Ketua GP Ansor mempunyai kewenangan untuk memberikan instruksi kepada Komandan di semua tingkatan. Sedangkan hubungan antara Komandan kepada Ketua GP Ansor disemua tingkatan hanya terbatas pada hubungan konsultatif. Pola pelaksanaan organisasi ini menunjukkan bahwa pemberian status semi otonom pada Banser merupakan kewenangan yang diberikan oleh Ketua GP Ansor pada Satuan Koordinasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan internbal Banser, sedangkan untuk kepentingan eksternal harus terkait langsung dengan ketua GP Ansor.

Pengertian semi otonom seperti dijelaskan di atas harus dipahami secara menyeluruh oleh para pelaksana Organisasi Banser, sehingga akan dapat mengantisipasi terjadinya ketimpangan organisasi dimana Banser merasa memiliki nilai lebih ketimbang GP Ansor sehingga mereka tidak mau dikendalikan dan diarahkan oleh GP Ansor.

Mekanisme kerja antara GP Ansor dengan Bansere di semua tingkatan memenuhi mekanisme sbb:

Paradigma Baru Banser

Banser sebagai kader inti yang menjadi bagian integral GP Ansor sudah mulai melakukan perubahan internal. Perubahan paradigma Banser yang sebelumnya berorientasi militeristik telah ditinjau-ulang karena tidak sejalan lagi dengan semangat zaman. Kini Banser tidak hanya ditempatkan sebagai kekuatan paramiliter dan penjaga keamanaan, akan tatapi Banser telah memiliki paradigma baru yang berorientasi pada semangat civil society yang juga diprogramkan GP Ansor. Ini berarti Banser ke depan ditempatkan menjadi sayap kekuatan GP Ansor yang berorientasi pada kerja-kerja kemanusiaan yang konkret, peduli, dan ramah. Kekuatan Banser hendaknya senantiasa menjadi alat kepanjangan GP Ansor untuk menolong dan bertindak demi kemanusiaan, khususnya bagi warga NU, umat Islam, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini berarti Banser tidak hanya bertugas mengamankan situasi dan kondisi, serta lingkungan dimana kekuatan Banser berada. Akan tetapi Banser paling tidak dapat menjadi kekuatan semacam Satkorlak atau Tim SAR yang bertugas untuk menyelamatkan masyarakat dari penderitaan hidupnya, baik penderitan akibat bencana alam yang sering terjadi, maupun penderitaan sosial dan ekonomi. Pelatihan-pelatihan ketrampilan menjadi prioritas Banser, sehingga dengan demikian paradigmanya terus bergeser ke arah pemberdayaan masyarakat sipil yang berorientasi kemanusiaan dan profesionalisme