Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) berkedudukan di BLITAR dalam sejarahnya merupakan kelanjutan dari organisasi Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan di tengah-tengah pelaksaan Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi Jawa Timur, pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934. Karenanya, keberadaan GP Ansor tidak terlepas dan menjadi bagian integral Nahdlatul Ulama (NU), sebagi salah satu Badan Otonom (Banom) yang memiliki tugas untuk mengorganisir kaum muda NU.
Posisi yang demikian menjadikan GP Ansor mempunyai dua peran sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang berbeda. Pada tataran sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program serta kegiatannya. Namun di sisi lain, sebagai salah satu Banom NU, GP Ansor pada beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk terikat kepada ketentuan organisasi NU.
Dalam perjalanan perannya, selama ini GP Ansor telah mampu mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secara dinamis, proposional dan produktif.
Posisi yang demikian menjadikan GP Ansor mempunyai dua peran sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang berbeda. Pada tataran sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program serta kegiatannya. Namun di sisi lain, sebagai salah satu Banom NU, GP Ansor pada beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk terikat kepada ketentuan organisasi NU.
Dalam perjalanan perannya, selama ini GP Ansor telah mampu mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secara dinamis, proposional dan produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar